Pelatihan

No. SK: 177 Tahun 2024

  1. Calon peserta melakukan pendaftaran mengikuti pelatihan dengan mengisi form dan mengunggah surat usulan peserta dari instansi yang bersangkutan melalui tautan sebagaimana disampaikan dalam surat pelaksanaan kegiatan pelatihan dari Pusdiklat Kementerian Investasi/BKPM
  2. Calon peserta yang tercantum di dalam surat konfirmasi peserta melakukan konfirmasi dengan mengunggah semua dokumen persyaratan (Surat Tugas dan Surat Pernyataan Komitmen) melalui tautan konfirmasi peserta yang diberikan oleh panitia dalam bentuk softcopy/scanned file sebagaimana yang sudah ditentukan pada surat konfirmasi peserta.

  1. Pembuatan surat pendaftaran pelatihan
  2. Calon peserta melakukan pendaftaran mengikuti pelatihan dengan mengisi form dan mengunggah surat usulan peserta dari instansi yang bersangkutan pada tautan sebagaimana disampaikan dalam surat pelaksanaan kegiatan pelatihan dari Pusdiklat Kementerian Investasi/BKPM
  3. Penetapan dan Pemanggilan Peserta : a. Pusdiklat Kementerian Investasi/BKPM menetapkan peserta yang akan mengikuti pelatihan b. Pusdiklat mengirimkan surat konfirmasi
  4. Peserta melakukan konfirmasi dengan mengunggah semua dokumen persyaratan (Surat Tugas dan Surat Pernyataan Komitmen) melalui tautan konfirmasi peserta yang diberikan oleh panitia dalam bentuk softcopy/scanned file sebagaimana yang sudah ditentukan pada surat konfirmasi peserta
  5. Pelaksanaan Pembelajaran dan Evaluasi
  6. Penerbitan Sertifikat Kelulusan
  7. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1
  8. Pada pelatihan secara online, disediakan materi dalam bentuk dokumen pdf dan juga dapat melakukan diskusi melalui fitur chat pada aplikasi Zoom Meeting yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara

1.Dilaksanakan selama 2-5 hari, sesuai dengan jenis pelatihan yang diselenggarakan.



2. E-Certificate diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelatihan selesai.


Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Sertifikat Pelatihan

1.   Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.






2.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.     Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

g.    Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm




3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;




4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelatihan dapat dilaksanakan secara daring/online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan"