Layanan Wartelsuspas

  1. Pengunjung Layanan Wartelsuspas mengirimkan Foto / scan KTP dan nomor telepon serta nama WBP yang di tuju ke layanan Wartelsuspas

  1. Keluarga / Pengunjung mendaftar dengan mengirimkan foto/ scan KK / KTP ke kontak center Rutan untuk melakukan layanan Wartelsuspas beserta nama WBP yang akan dihubungi
  2. Petugas Layanan Wartelsuspas membalas dan menginformasikan waktu Layanan Kunjungan Video call
  3. Pada saat jam Layanan Wartelsuspasl, Petugas Layanan Wartelsuspas meminta ijin dari KaRupam untuk memanggil WBP yang akan melakukan Layanan Wartelsuspas
  4. WBP dipanggil, dan menuju ke Ruang Layanan Kunjungan Wartelsuspas
  5. WBP melakukan Layanan Kunjungan Wartelsuspas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

layanan wartelsusupas

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store