Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga (Cmk)

  1. -

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; dan
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
  4. Masyarakat menyampaikan pengaduan permasalahan HAM

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin pergi ke luar kota

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga (Cmk)"