Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan
  2. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana)
  3. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir
  4. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
  5. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  6. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannnya (untuk narapidana tindak pidana tertentu / PP99)
  7. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99)
  8. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan
  9. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana)
  10. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir
  11. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
  12. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  13. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannnya (untuk narapidana tindak pidana tertentu / PP99)
  14. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99)

  1. BERKAS ADMINISTRASI 1. KARTU NARAPIDANA 2. KUTIPAN PUTUSAN HAKIM 3. SURAT KETERANGAN TIDAK ADA PERKARA LAIN DARI KEJARI 4. DAFTAR PERUBAHAN 5. SURAT KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN DARI YANG MENERIMA (PENJAMIN) 6. LAPORAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAPAS banjarmasin 7. RISALAH SINGKAT PEMBINAAN NARAPIDANA 8. SALINAN REGISTER F 9. HASIL SIDANG TPP 10. KARTU PEMBINAAN NARAPIDANA
  2. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  3. Melengkapi dokumen pengusulan berupa : a.Salinan putusan dan BA putusan pengadilan b.Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e.Salinan Register F f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h.Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i.Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99 j.Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) K.Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) L.Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) M.Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  4. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan)
  5. Verifikasi data di Kantor Wilayah
  6. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan
  7. Verifikasi dan otorisasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  8. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun Supervisor
  9. Otorisasi dan cetak SK di Rutan
  10. BERKAS ADMINISTRASI 1. KARTU NARAPIDANA 2. KUTIPAN PUTUSAN HAKIM 3. SURAT KETERANGAN TIDAK ADA PERKARA LAIN DARI KEJARI 4. DAFTAR PERUBAHAN 5. SURAT KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN DARI YANG MENERIMA (PENJAMIN) 6. LAPORAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAPAS banjarmasin 7. RISALAH SINGKAT PEMBINAAN NARAPIDANA 8. SALINAN REGISTER F 9. HASIL SIDANG TPP 10. KARTU PEMBINAAN NARAPIDANA
  11. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  12. Melengkapi dokumen pengusulan berupa : a.Salinan putusan dan BA putusan pengadilan b.Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e.Salinan Register F f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h.Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i.Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99 j.Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) K.Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) L.Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) M.Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  13. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan)
  14. Verifikasi data di Kantor Wilayah
  15. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan
  16. Verifikasi dan otorisasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  17. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun Supervisor
  18. Otorisasi dan cetak SK di Rutan

Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan : 30 hari Jangka waktu input data usulan : 5 menit Jangka waktu verifikasi di Kanwil : 3 hari Jangka waktu verifikasi di Ditjenpas : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"