Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor; c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana; d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana yang bersangkutan; e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Rutan; f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Rutan; g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : 6. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 7. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas
  2. Ketentuan bagi Narapidana yang akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) : a. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan b. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana) c. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir d. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik e. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. f. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannnya (untuk narapidana tindak pidana tertentu / PP99) g. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99)
  3. Ketentuan bagi Narapidana yang akan diusulkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) : a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan b. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana) c. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir d. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 bulan
  4. Ketentuan bagi Narapidana yang akan diusulkan program Cuti Bersyarat (CB) : a. Diperuntukan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling lama 1 tahun b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana c. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana d. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99) e. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik selama 3 bulan terakhir (bagi anak pidana) f. Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

  1. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  2. Melengkapi dokumen pengusulan berupa : a. Salinan putusan dan BA putusan pengadilan
  3. Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS)
  4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e. Salinan Register F f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i. Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99 j. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) k. Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) l. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) m. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  5. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan)
  6. Verifikasi data di Kantor Wilayah
  7. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan
  8. Verifikasi dan otorisasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  9. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun Supervisor
  10. Otorisasi dan cetak SK di Rutan

Pelayanan Integrasi (PB, CMB) diproses setelah semua persyaratan dilengkapi dan dibutuhkan waktu penyelesaian kurang lebih 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum"