Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan
  4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal; Pemasyarakatan
  5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana; c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana; e. salinan register F dari Kepala Rutan; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:1) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas
  6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen: a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1) Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2) Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia B. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan; C. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCMB- Interpol Indonesia.

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Rutan
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat;
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CMB;
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CMB

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"