Pelayanan Kesehatan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik;
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Rutan;
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut;
  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku);
  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik.

  1. Menugaskan Kasi Yantah untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi WBP
  2. Menugaskan Kasubsi Adper untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi WBP
  3. Menugaskan petugas kesehatan Rutan untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi WBP
  4. Melaksanakan skrining pemeriksaan kesehatan WBP awal oleh tim medis Rutan
  5. Memberikan tindakan perawatan jalan terhadap WBP dengan hasil skrinning penyakit yang tidak memerlukan tindakan medis darurat
  6. Melakukan pertolongan pertama dan penanganan medis lebih lanjut terhadap WBP yang membutuhkan tindakan kegawat daruratan
  7. Memberikan rujukan ke rumah sakit luar dengan bagi WBP yang penyakitnya tidak dapat ditangani di poliklinik Rutan dengan memperhatikan prosedur yang ada
  8. Melakukan pemeriksaan medis terhadap WBP yang akan bebas
  9. Membuat laporan pelayanan kesehatansecara rutin kemudian menyampaikan kepada Kasubsi Adper
  10. Menelaah dan mengoreksi laporan pelayanan kesehatan kemudian menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Tahanan
  11. Menelaah dan mengoreksi laporan pelayanan kesehatan kemudian menyampaikan kepada Kepala Rutan
  12. Mengetahui laporan medis sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan bagi WBP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WBP.

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store