Pelayanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri, serta BPJS
  2. Surat rekomendasi rujukan dokter Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Rutan
  5. Surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah (Apabila dalam luar satu provinsi)
  6. Surat pengantar dari Dirjen Pemasyarakatan (Apabila luar provinsi)

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  3. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan Perawatan Kesehatan
  4. Subdit Perawatan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

=-Biaya transportasi ambulance -Tidak ada Biaya administrasi -Tidak ada Biaya perawatan (BPJS)

Surat Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan"