Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)
  5. Syarat (Tambahan) : 1) FC Daftar Perubahan
  6. 2) Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  7. 3) Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
  8. 4) Surat Keterangan Dokter
  9. 5) Salinan Kartu Pembinaan
  10. 6) Daftar Register “F”
  11. 7) Litmas Asal dan Tujuan
  12. 8) Keputusan TPP Rutan dan Kanwil
  13. 9) Surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
  3. Kepala Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  6. Kepala Rutan menerima Surat Persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemindahan atas Permintaaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)"