Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

No. SK: KEP-60/KN/2023

  • Penilaian Properti
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan
  • Penilaian Sumber Daya Alam
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan Penilaian
    3. Deskripsi objek Penilaian
    4. Dokumen objek Penilaian
    5. Dokumen Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon



Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Penialaian

linktr.ee/kpknlbiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

linktr.ee/kpknlbiak