Pelayanan Unit Ambulans

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  1. Surat pengantar rujukan pasien

  1. Pasien/petugas ruangan melakukan pemesanan ambulans
  2. Administrasi mencatat tujuan dan maksud rujukan
  3. Petugas memberitahukan kepada pasien/ petugas ruangan
  4. Pasien diantar ke rumah sakit tujuan

Response time sejak pemesanan hingga pasien dirujuk adalah 30 menit

Sesuai dengan 5.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan  Bupati Kutai Timur  Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kudungga

Pelayanan Ambulans meliputi : 1. Pelayanan ambulans rujukan 2. Pelayanan ambulans gawat darurat

1.   Email : info@rsudkudungga.kutimkab.com

2.   Whatsapp : 082155837093 / 082213756884

3.   Aplikasi SP4N LAPOR!

4.   Kotak saran

5.Petugas informasi dan  pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Ambulans"