No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2
Response time sejak pemesanan hingga pasien dirujuk adalah 30 menit
Sesuai dengan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Kutai
Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD
Kudungga
Pelayanan Ambulans meliputi : 1. Pelayanan ambulans rujukan 2. Pelayanan ambulans gawat darurat
1. Email : info@rsudkudungga.kutimkab.com
2. Whatsapp : 082155837093 / 082213756884
3. Aplikasi SP4N LAPOR!
4. Kotak saran
5.Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store