30 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
1. Pengaduan, saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan melalui: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang. Jl. Duku No 5 Kel. Ujung Gurun Padang
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: website:padang.kemenag.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store