Mekanisme Pencairan Hibah Uang Kepada TP PKK Untuk Kegiatan Poktan

No. SK: KB.00/5685/IV/2024

  1. 1. Kelompok Kegiatan Ketahanan dan kesejahteraan keluarga(BKB, BKR, BKL, UPPKA dan PIK-R)/ POKTAN
  2. 2. POKTAN aktif dan masuk pada aplikasi SIGA

  1. Pendataan POKTAN di aplikasi SIGA
  2. Verifikasi data POKTAN
  3. Pengajuan Proposal
  4. Verifikasi Proposal
  5. Pencairan

1.    Pendataan POKTAN di aplikasi SIGA

2.    Verifikasi data POKTAN

3.    Pengajuan Proposal

4.    Verifikasi Proposal

5.  Pencairan  

Tidak dipungut biaya

Pembinaan POKTAN

a.       ULAS

b.      Google form

c.       SP4N LAPOR

d.      dp3ap2kb.surakarta.go.id

e.       ig : dp3ap2kb.solo

f.        Lapor Mas Wali

g.   Wa OPD : 085161777823
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Pencairan Hibah Uang Kepada TP PKK Untuk Kegiatan Poktan"