Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 25 Tahun 2024

  • Perubahan KK
    1. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    2. Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi penduduk datang)
    3. Fotokopi akta kelahiran

  • Pembuatan KK Baru
    1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan KK
    2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rejkomendasi Pembuatan KK untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan KKv
    3. 3.Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan KK yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
    4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan KK yang memenuhi persyaratan ke Kasi Tata Pemerintahan untuk ditanda tangani
    5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)

datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan fax Sarana Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)"