5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Pengangkutan Sampah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon: 0551-32370;
e. Faksimile: 0551-32081;
f. SMS Gateway: 08115449776;
g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;
h. Instagram: dpmptsp_tarakan;
i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan
k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan; dan
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
6. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :
Sarana :
1. Formulir/Blanko;
2. Perangkat Komputer;
3. Printer dan alat pemindai (scanner);
4. Mesin Antrian;
5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;
6. Kotak Pengaduan;
7. Mesin Fotokopi;
8. Kamera Pengawas (CCTV);
9. Koneksi Internet;
10. Laman/Situs Web;
11. Surat Elektonik (email);
12. Pendingin Ruangan;
13. Brosur; dan
14. Petunjuk arah lokasi.
Prasarana :
1. Ruang/Tempat Informasi;
2. Loket Penerimaan;
3. Loket Penyerahan;
4. Loket Pembayaran;
5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;
6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;
7. Ruang Rapat;
8. Ruang Pemrosesan;
9. Ruang Tunggu;
10. Ruang Laktasi;
11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;
12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;
13. Mushola;
14. Toilet; dan
15. Halaman Parkir.
Kompetensi Pelaksana :
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan
2. Dilaksanakan secara kontinyu.
Jumlah Pelaksana :
Maksimal 6 (enam) orang.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat izin dicetak langsung melalui website SIMPELKAN;
2. Surat izin ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektonik yang diterbitkan BSrE serta menggunakan Quick Response Code (QR-Code); dan
3.Data Pengguna Layanan dijamin kerahasiaannya.
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store