Standar Pelayanan Izin Pengangkutan Sampah

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Pengangkutan Sampah;
  2. Fotokopi KTP Penanggungjawab;
  3. Fotokopi Akta Pendirian badan usaha (khusus berbadan Hukum) atau SK Pembentukan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat);
  4. Fotokopi Surat Keterangan kendaraan laik jalan;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/badan;
  6. Naskah Izin Pengangkutan Sampah Asli (untuk perpanjangan/perubahan)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Front Office memberi tanda terima berkas dan membuat daftar nomor register)
  3. Petugas Back Office memverifikasi berkas/dokumen: a. Jika dokumen tidak benar dan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki. b. Jika dokumen benar dan lengkap akan diproses pemeriksaan lapangan
  4. Tim Teknis (Dinas Lingkungan Hidup) membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAPL), serta memberikan Rekomendasi Teknis setelah melakukan pemeriksaan lapangan
  5. Petugas Back Office berdasarkan BAPL dan/atau Rekomendasi Teknis akan membuat: 1.konsep izin jika DISETUJUI; 2. konsep surat penolakan jika DITOLAK; dan 3. konsep surat penangguhan jika PERLU SYARAT TEKNIS
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memvalidasi konsep izin/surat
  7. Kepala Dinas menandatangani konsep izin/surat
  8. Petugas Front Office menyerahkan dokumen izin/surat kepada Pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengangkutan Sampah.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang     berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan

    k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka     petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/     pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah     Sejenis Sampah.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan     Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah     Rumah Tangga.

4. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan     Lingkungan Hidup.

5. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

6. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan     Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal     dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan     Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang     Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota     Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir.

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta     santun kepada pihak yang memerlukan; dan

3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 6 (enam) orang.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Surat izin dicetak langsung melalui website SIMPELKAN;

2. Surat izin ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektonik yang diterbitkan BSrE serta     menggunakan Quick Response Code (QR-Code); dan

3.Data Pengguna Layanan dijamin kerahasiaannya.

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pengangkutan Sampah"