Fasilitasi DPK (Dana Pembangunan Kelurahan)

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  1. Proposal LPMK yang dilengkapi Form NPHD dan berita acara verifikasi
  2. SPJ LPMK
  3. LPJ Kegiatan LPMK
  4. Fotokopi KTP Ketua LPMK
  5. Fotokopi NPWP LPMK
  6. Fotokopi Rekening Bank Jateng atas nama LPMK

  1. Menerima proposal yang terverifikasi oleh dinas terkait
  2. Membuat surat permohonan pengajuan pencairan dana DPK, Berita acara verifikasi, dan NPHD ke BPKAD oleh Kecamatan
  3. Bendahara membuat dokumen pengajuan pencairan dana DPK
  4. Memverifikasi dokumen pengajuan oleh PPK-PD
  5. Camat menandatangani dokumen
  6. Menyerahkan proposal dan berkas pengajuan pencairan dana DPK ke BPKAD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pengajuan Pencairan Dana DPK

Melalui : 

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id 

b. Telepon (0271) 656842 

c. Kotak saran 

d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon 

e. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

f. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id 

h. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi DPK (Dana Pembangunan Kelurahan)"