Pelayanan Pengambilan Dokumen Adminduk

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  • Permohonan KTP Pemula (17 tahun)
    1. FC. KK (terbaru)
  • Permohonan KTP Rusak/Hilang
    1. FC. KK
    2. KTP rusak Asli (Jika Rusak)
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian Asli (jika KTP hilang)
  • Permohonan Perubahan Elemen Data
    1. KK Lama (Asli)
    2. FC bukti data dukung yang sesuai dengan pengajuan
    3. FC Buku Nikah (jika sudah menikah)
    4. Formulir F1.06 Perubahan Data
    5. KTP (apabila terdapat perubahan data)
  • Permohonan KK Hilang/Rusak non TTE
    1. KK Asli (Jika Rusak)
    2. FC. Buku Nikah (jika menikah)
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika KK hilang)
  • Permohonan KK Hilang/Rusak TTE
    1. KTP Pemohon
    2. Formulir KK TTE Cetak Ulang
  • Pendaftaran Datang Dalam Kota
    1. KK dan KTP Asli Pemohon
    2. Formulir F.101 Biodata Keluarga
    3. Formulir F.103 Pendaftaran perpindahan penduduk
    4. F.106 Formulir Perubahan data dan Berkas kelengkapan pendukung (jika ingin merubah data di KK yang baru)
    5. Formulir dan berkas pendukung lainnya
  • Pendaftaran Datang Luar Kota
    1. FC KK daerah asal
    2. KTP Asli
    3. Formulir F.101 Biodata Keluarga
    4. Formulir F.103 Perpindahan Penduduk
    5. Surat Pindah dari daerah asal
    6. F.106 Formulir Perubahan data dan Berkas kelengkapan pendukung (jika ingin merubah data di KK yang baru)
    7. Formulir dan berkas pendukung lainnya
  • Pendaftaran Pindah Dalam Kota
    1. KK dan KTP Asli
    2. Formulir F.101 Biodata Keluarga (Jika ada sisa keluarga yg tidak ikut pindah)
    3. Formulir F.103 Pendaftaran perpindahan penduduk
    4. F.106 Formulir Perubahan data dan Berkas kelengkapan pendukung (jika ingin merubah data di KK yang baru)
    5. Formulir dan berkas pendukung lainnya
  • Pendaftaran Pindah Keluar Kota
    1. KK Asli
    2. Formulir F.101 Biodata Keluarga (Jika ada sisa keluarga yg tidak ikut pindah)
    3. Formulir F.103 Pendaftaran perpindahan penduduk
    4. Formulir dan berkas pendukung lainnya

  1. Pemohon menujukkan notif pengambilan
  2. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  4. Mencarikan dokumen adminduk sesuai datapemohon
  5. Mencatat dalam buku pengambilan
  6. Menyerahkan KK kepada pemohon
  7. Melakukan arsip dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

Melalui :

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b. Telepon (0271) 656842 

c. Kotak saran 

d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon 

e. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

f. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id 

h. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Dokumen Adminduk"