Pedoman Pengelolaan Gratifikasi

  1. Pedoman Pengeloan Gratifikasi ini mengatur hal-hal yang terkait dengan penerimaan, pemberian, dan penolakan segala bentuk gratifikasi, serta pengelolaan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan tak terbatas pada Dewan pengawas (Dewas), Direksi, pejabat struktural , pejabat fungsional dan pegawai Rumah Sakit Pusat Otak Nasional denagn stataus Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non PNS Tetap, Pegawai Non PNS Tidak Tetap serta Pegawai Perusahaan Mitra Kerja yang bekerja untuk dan atas nama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.

  • Pelaporan Gratifikasi - 1.Laporan Penerimaan Gratifikasi
    1. a. Kewajiban Lapor Setiap Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada: a) KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima; atau b) melalui UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 2) Laporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui website atau e-mail UPG dan/atau tertulis dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh KPK. 3) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat data sebagai berikut: a) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b) Jabatan/ pegawai ; c) tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d) uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e) nilai Gratifikasi yang diterima; dan f) kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
    2. b. Tempat Pelaporan Gratifikasi. Sebagai Pegawai Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dapat melaporkan penerimaan gratifikasi langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dengan alamat: Unit Pengendalian Gratifikasi Gedung B Lantai 12, Ruang UPG Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jl. M.T Haryono Cawang Jakarta Timur
    3. c. Tata Cara Pelaporan Penerimaan. Alur Pelaporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional. 1 Penerima gratifikasi menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada UPG RSPON dengan mengisi form pelaporan gratifikasi 2 Penerima gratifikasi menyerahkan objek Gratifikasi kepada UPG RSPON 3 UPG RSPON melakukan verifikasi dan konfirmasi kelengkapan laporan penerimaan gratifikasi 4 Pengelola UPG menganalisa laporan Gratifikasi yang telah disampaikan pelapor. 4a. i. Jika Objek Gratifikasi berupa makanan mudah rusak/ basi, maka UPG menyalurkan kepada yayasan / panti sosial. ii. UPG menginformasikan kepada pelapor terkait tindak lanjut gratifikasi berupa makanan yang telah dilaporkan ke UPG 4b. i. Jika Objek Gratifikasi selain makanan (benda/ uang/ dll), maka UPG meneruskan laporan gratifikasi tersebut ke KPK dengan tembusan UPG Kementerian Kesehatan ii. Proses Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh KPK iii. UPG menindaklanjuti hasil penetapan status barang gratifikasi dengan ketentuan: Objek Gratifikasi berupa barang diserahkan ke DJKN Kementerian KeuanganObjek Gratifikasi berupa uang disetorkan ke Kas Negara melalui KPK 5 Pendokumentasian pelaporan penerimaan gratifikasi sebagai bahan laporan berkala kegiatan UPG
  • Pelaporan Gratifikasi - Laporan Penolakan Gratifikasi
    1. a. Setiap Pejabat/ Pegawai wajib melaporkan setiap penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada: - KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak; atau - melalui UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. b. Laporan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan melalui website atau e-mail UPG dan/atau tertulis dengan menggunakan formulir yang ditentukan. c. Laporan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data sebagai berikut: nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; jabatan/ pegawai rumah sakit;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Laporan penerimaan gratifikasi 2. Laporan penolaka gratifikasi 3. Penghargaan penolakan gratifikasi

WhatsApp petugas humas : +62 811-9620-9945 WhatsApp layanan Informasi : +62 811-9620-9944 Email humas : timkerhukmas@rspon.coid Ruang Publik di lobi gedung A lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pedoman Pengelolaan Gratifikasi"