Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

No. SK: TM.00.04 /119 TAHUN 2024

  1. Surat Pernyataan Waris bermaterai Rp 10.000,00
  2. Fotokopi Akte Kematian Pewaris
  3. Fotokopi Akte Kematian Ahli Waris(Jika ada)
  4. Fotokopi Akte Nikah Pewaris (Jika ada)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris (Jika ada)
  6. Fotokopi KK Ahli Waris
  7. Fotokopi KTP Ahli Waris
  8. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  9. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan
  10. Pengantar RT RW
  11. Fotokopi Sertifikat

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Mencatat dalam agenda pelayanan
  3. Melakukan verifikasi berkas permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Lurah menandatangani Surat Pernyataan Waris
  5. Petugas memberikan penomoran surat Pernyataan waris yang sudah ditandatangani
  6. Melakukan arsip dokumen
  7. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

Melalui :

a.     Ulas : ulas.surakarta.go.id

b.     Telepon (0271) 638500

c.      Kotak saran

d.     Instagram : kelurahanbaluwarti_surakarta

e.     Email : kelurahanbaluwarti05@gmail.com

f.       Website : kel-baluwarti.surakarta.go.id

g.     Lapor SP4N : surakarta.lapor.go.id

h. WA Center : 0851 0009 3766
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah"