Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Masyarakat/instansi menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui Kanal SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id (website) atau aplikasi SP4N-LAPOR! (Android/iOS)
  2. Pelayanan publik yang diadukan masih dalam ranah kewenangan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. Masyarakat melampirkan data dengan rincian: NIK, Nama Lengkap, Tempat Tinggal saat ini, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, No. Telp. Aktif, Pekerjaan, Penyandang Disabilitas/tidak, dan Email

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id. Pengaduan akan diverifikasi oleh KemenPAN-RB terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada instansi berwenang.
  2. Pejabat/pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik (Inspektorat) akan melakukan verifikasi kemudian pengaduan akan diteruskan kepada unti kerja yang bersangkutan.
  3. Unit kerja melalui pejabat penghubung memberikan jawaban/solusi pengaduan pelayanan publik dan disampaikan langsung kepada Pelapor.

1. Pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pengaduan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

2. Aplikasi SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id dapat diakses 7x24 jam oleh Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalam, penyimpangan prosedur, berindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

1.  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon Call Center 169

    e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

    f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan: https:/simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

    g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan;

    b. Rapat koordinasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Pengaduan secara online melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses melalui www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"