30 menit untuk pengecekan ijazah dan tanda tangan pejabat yang bersangkutan
1-2 hari jika memerlukan koordinasi lebih lanjut
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijazah
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau diserahkan langsung ke petugas/pejabat pengaduan
2. Langsung ke Unit Layanan Pengaduan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
3. Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan
Kepegawaian.
4. Melalui media elektronik antara lain:
a) Laman : disdikbud@singkawangkota.go.id
b) Telpon/WhatsApp : 081349414007
c)
Pos-elJangka
waktu pengaduan 1 - 2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih
lanjut).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store