Legalisir Ijazah

  1. Asli Ijazah / surat keterangan pengganti ijazah
  2. Fotocopy Ijazah / surat keterangan pengganti ijazah

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon.
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

30 menit untuk pengecekan ijazah dan tanda tangan pejabat yang bersangkutan

1-2 hari jika memerlukan koordinasi lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

1.   Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau diserahkan langsung ke petugas/pejabat pengaduan

2.   Langsung ke Unit Layanan Pengaduan Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang

3.   Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan

Kepegawaian.

4.   Melalui media elektronik antara lain:

a)    Laman : disdikbud@singkawangkota.go.id

b)   Telpon/WhatsApp : 081349414007

c)    Pos-elJangka waktu pengaduan 1 - 2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"