Mutasi PAUD/ PNF

  1. surat keterangan pindah sekolah
  2. Surat keterangan pindah rayon (jika pindah ke luar kota Singkawang)
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat permohonan pindah sekolah (orang tua) Data peserta didik (Dapodik

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohn.
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang PAUD & PNF
  3. Bidang PAUD & PNF memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

1.   Jangka waktu pengaduan 30 - 60 menit

(untuk pengaduan yang dapat diselesaikan)

Jangka waktu pengaduan 1 - 2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut).

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut

3.   Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan

Kepegawaian

4.   Melalui media elektronik antara lain:

a)    Laman : disdikbud@singkawangkota.go.id

b)   Telpon/WhatsApp : 081349414007

c)    Pos-elSP4N Laporr


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PAUD/ PNF"