Pelayanan USG Dasar bagi Ibu Hamil

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan
  2. KTP/KK
  3. Buku KIA

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien yang akan diperiksa sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan pemeriksaan ANC dasar
  4. Petugas mengarahkan ibu hamil trimester I (Usia kehamilan 7 minggu-12 minggu) dan Trimester III (Usia kehamilan 31 minggu-36 minggu) untuk melakukan pemeriksaan USG Dasar oleh Dokter
  5. Dokter menjelaskan hasil pemeriksaan USG Dasar kepada pasien
  6. Petugas membuat rujukan internal ke laboratorium (apabila diperlukan pasien)
  7. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran (bila pasien umum)
  8. Petugas / Dokter menuliskan hasil pemeriksaan secara lengkap di Buku KIA
  9. Petugas menegakkan diagnosis
  10. Dokter melakukan konsultasi serta memberikan penyuluhan kesehatan kepada ibu hamil
  11. Petugas membuat rujukan internal/eksternal (apabila diperlukan pasien)
  12. Dokter menuliskan resep
  13. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi
  14. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan USG Dasar Ibu Hamil di Puskesmas Cilacap Selatan 1 30 menit. Diukur mulai dari panggilan pasien sampai dengan pasien selesai diperiksa

1. Pasien umum Pendaftaran Rp 15.000, Biaya Pelayanan USG Rp 80.000

2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. 3.  Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya

2.    Telepon : (0282) 520924

3.    Whatsapp ke nomor 081225626980

4.    Kotak Saran;

5.    Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id

6.    Facebook : Puskesmas Cilsel 1

7.    Instagram : puskesmas_cilsel1

8.    Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

9.    Sisukma-UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

10.  SP4N-Lapor – UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

11.E-lapor bup : laporbup.cilacapkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store