Registrasi Lahan/Kebun Tanaman Pangan (Porang)

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Surat Permohonan Registrasi Kebun/Lahan Usaha (Ditujukan Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Tembusan ke Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali)
  2. Data permohonan Registrasi Awal / Baru
  3. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  4. SOP Budidaya Porang
  5. Buku Kerja (dilengkapi hasil uji tanah)
  6. Foto Selfie
  7. Foto Lahan (Open Camera)
  8. NIK (KTP)
  9. Tambahan untuk pengajuan atas nama kelompok berupa Surat Pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan penerapan GAP Tanaman Pangan sesuai keputusan kelompok serta setuju bahwa sertifikat yang keluar hanya 1 Struktur Organisasi Kelompok

  1. Petani mengajukan permohonan registrasi lahan dibantu oleh penyuluh pertanian kecamatan
  2. Petugas dinas memvalidasi dan memverifikasi data
  3. Petugas dinas kabupaten atau provinsi melakukan penilaian lapang dan penetapan penilaian
  4. Kepala dinas mengajukan rekomendasi registrasi kebun/lahan usaha
  5. Kepala dinas provinsi menerbitkan surat keterangan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090                                    

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Lahan/Kebun Tanaman Pangan (Porang)"