Pelayanan Bantuan Pestisida Kimia Untuk Pengendalian Opt Tanaman Pangan

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Penerima Layanan adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
  2. Terserang OPT komoditi Tanaman Pangan
  3. Melapor kepada Penyuluh Pertanian dan Petugas POPT (pengendali organisme pengganggu tumbuhan) wilayah Binaan setempat
  4. Membuat surat permohonan dilengkapi dengan surat peringatan bahaya dan surat rekomendasi dari POPT yang diketahui oleh Koordinator BPP (Balai Penyuluh Pertanian) setempat.

  1. Pemohon dalam hal ini subak/kelompok tani mengajukan permohonan bantuan pestisida kimia difasilitasi oleh PPL atau POPT setempat.
  2. Petugas memeriksa lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Pemohon menerima bantuan pestisida kimia dengan mengisi tanda terima dilengkapi dengan foto aplikasi pestisida pada hamparan yang terserang OPT.

1 hari setelah verifikasi dokumen (laporan permohonan, laporan peringatan bahaya, dan laporan rekomendasi pengendalian)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pestisida

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090                                    

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pestisida Kimia Untuk Pengendalian Opt Tanaman Pangan"