Pengendalian Opt Perkebunan

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Tanda pengenal/identitas
  2. Informasi lokasi kebun
  3. Informasi anggota kelompok tani

  1. Petani/kelompok tani melaporkan permasalahan mengenai OPT pada tanaman perkebunan kepada Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
  2. Petugas Bidang Perkebunan selanjutnya berkoordinasi dengan petugas BPP di wilayah terkait (PPL dan POPT).
  3. Setelah memperoleh informasi, dilanjutkan dengan pengecekan ke lokasi untuk meninjau langsung gangguan OPT yang dilaporkan.
  4. Berdasarkan hasil pengecekan gangguan OPT di lokasi tersebut, kemudian dilaksanakan upaya pembinaan dan pendampingan kepada petani/kelompok tani guna mengendalikan gangguan OPT pada tanaman perkebunan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Cara Pengendalian OPT Perkebunan

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090                                    

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Opt Perkebunan"