Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Surat Permohonan NKV
  2. Fotokopi KTP pemilik usaha produk hewan
  3. Surat Kuasa bermaterai apabila diwakulkan oleh orang lain
  4. Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  5. Fotokopi NPWP unit usaha produk hewan
  6. perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  7. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
  8. 8. Surat Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pengajuan Permohonan NKV dari Pemohonan
  2. Pemeriksaan ke Lokasi dan melakukan pencatatan
  3. Melakukan Verifikasi dan Validasi (ditolak/disetujui )
  4. Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  5. Persetujuan Verifikasi dan Validasi ( ditolak/disetujui ) persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  6. Surat Rekomendasi NKV yang telah di tandatangani di cap dinas ( disetujui )
  7. Surat Rekomendasi NKV yang telah tandatangani dan cap dinas di serahkan kepada pemohon
  8. Pelaksanaan Pembinaan (ditolak)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran

3. Telp. (0362) 25090

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)"