Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Simluhtan

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Surat Permohonan Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Struktur Organisasi/Pengurus
  3. Foto Copy KTP Pengurus Kelompok Tani
  4. Daftar Anggota Kelompok Tani
  5. Berita Acara Pengukuhan Kelompok dan terbentuknya
  6. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok tentang Kepemilikan Sekretariat
  8. Peta Lokasi Skretariat
  9. Foto Sekretariat dan Papan Nama Sekretariat Kelompok
  10. Surat Rekomendasi sudah masuk SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan
  11. Bila mengajukan Bantuan dari APBD / APBN / Aspirasi melampirkan foto copy Proposal

  1. Kelompok Tani mengajukan surat permohonan SKT
  2. Membawa surat rekomendasi dari BPP Kecamatan / Cetak SIMLUHTAN
  3. Berkas diterima di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
  4. Pemeriksaan
  5. 5. Ketentuan : a. Jika syarat memenuhi, Konsep SKT disetujui PP Ahli Muda, Kepala Bidang Penyuluhan, dan ditanda tangani Kepala Dinas Pertanin Kabupaten Buleleng. b. Jika tidak memenuhi Syarat, dikembalikan lagi ke Kelompok Tani

2 sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar dalam SIMLUHTAN

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090                                    

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Simluhtan"