Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi Melalui E-Rdkk

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Penerima Layanan Pupuk Bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN. Secara detail kriteria penerima pupuk bersubsidi dijabarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

  1. Pemohon dalam hal ini subak/kelompok tani mengajukan permohonan bantuan pupuk bersubsidi berupa RDKK dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Petugas memeriksa data permohonan dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Petugas melakukan penginputan data RDKK melalui aplikasi e-RDKK Kementan RI.
  4. Petugas melakukan verifikasi data kependudukan yang gagal terinput karena alasan data kependudukan melalui aplikasi web portal yang difasilitasi oleh Dukcapil: a. Jika data hasil verifikasi sesuai, dilanjutkan proses penginputan data ajuan pupuk bersubsidi berupa RDKK ke aplikasi e-RDKK. b. Jika hasil verifikasi tidak ditemukan atau tidak sesuai maka pemohon diarahkan untuk memperbaiki data kepedudukan terlebih dahulu ke Disdukcapil.
  5. Petugas menyerahkan dokumen e-RDKK yang telah diterbitkan kepada pemohon dalam hal ini Kelompok Tani/Subak berupa data cetak e-RDKK atau data cetak e-Alokasi sesuai kebijakan Kementerian Pertanian.
  6. Proses pelayanan pendataan ajuan pupuk bersubsidi selesai, data cetak e-RDKK/e-Alokasi menjadi dasar penebusan pupuk bersubsidi untuk satu tahun berikutnya.

§  Mengacu pada Permentan No. 67 Tahun 2016, tahapan pendataan penerima pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

1.      Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi oleh kelompok tani paling lambat selesai pada awal Februari.

2.      Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan paling lambat selesai pada awal Februari.

3.      Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan paling lambat selesai pada akhir Maret.

4.      Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan paling lambat selesai pada akhir Maret.

5.      Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten paling lambat selesai pada akhir April.

6.      Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi paling lambat selesai pada akhir Mei.

§  Penginputan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan di akhir tahun dan berlaku untuk satu tahun berikutnya.

Pendaftaran kelompok tani dan pembaharuan data Simluhtan dapat dilakukan sepanjang tahun

Tidak dipungut biaya

Data Calon Penerima Pupuk Bersubsidi

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090                                    

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi Melalui E-Rdkk"