No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024
§ Mengacu pada Permentan No. 67 Tahun 2016, tahapan pendataan penerima pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi oleh kelompok tani paling lambat selesai pada awal Februari.
2. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan paling lambat selesai pada awal Februari.
3. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan paling lambat selesai pada akhir Maret.
4. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan paling lambat selesai pada akhir Maret.
5. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten paling lambat selesai pada akhir April.
6. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi paling lambat selesai pada akhir Mei.
§ Penginputan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan di akhir tahun dan berlaku untuk satu tahun berikutnya.
Pendaftaran kelompok tani dan pembaharuan data Simluhtan dapat dilakukan sepanjang tahun
Tidak dipungut biaya
Data Calon Penerima Pupuk Bersubsidi
Pada jam dan hari kerja melalui :
1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
2. Kotak saran
3. Telp. (0362) 25090
4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com
5. website : http://distan.buleleng.go.id
6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store