Pinjam Pakai Alsintan

No. SK: 000.8.3.2/1494/SKRT/DISTAN/2024

  1. Surat permohonan yang diketahui oleh koordinator BPP Kecamatan dan Kepala Desa kepada Kepala Dinas Pertanian
  2. Apabila surat permohonan disetujui Kelompok tani menandatangani surat pinjam pakai dengan materai 10.000 sebanyak 2 lembar

  1. Calon peminjam pakai alsintan mengajukan surat permohonan pinjam pakai (ditanda tangan oleh ketua kelompok tani, Koordinator BPP Kecamatan, dan Kepala Desa.
  2. Peminjam pakai alsintan adalah kelompok Tani, Gapoktan, UPJA, atau Penggiat Kegiatan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas untuk memberikan disposisi
  4. Surat Permohonan turun ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mendapatkan arahan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
  5. Pengawas Alsintan dan Staf Teknis melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat permohonan tersebut, membuat Telaahan Staf untuk mendapatkan rekomendasi / persetujuan Kepala Dinas atas surat permohonan tersebut.
  6. Telaahan Staf diperiksa oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas memberikan persetujuan surat permohonan tersebut.
  8. Pengawas Alsintan melengkapi berkas / dokumen alsintan yang akan dipinjam pakaikan
  9. Penyerahan Bantuan alsintan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang direkomendasikan Kepala Dinas
  10. Waktu pinjam pakai mengacu pada luasan yang dimohonkan diproposal dan kapasitas kerja alsintan.
  11. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bisa menarik alat sewaktu-waktu jika memerlukan untuk kegiatan serempak atau kegiatan lain yang perlu alat dalam jumlah banyak.
  12. Apabila masa pinjam pakai sudah berakhir, peminjam pakai harus mengembalikan alsintan ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan dicek dulu keadaan alsintan.
  13. Apabila ada kerusakan baik ringan atau berat, peminjam pakai harus memperbaikinya, dan alsintan dikembalikan dalam keadaan baik.
  14. Peminjam pakai harus memberikan laporan pemanfaat alsintan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Traktor Roda Dua, Roda Empat, Eskavator mini, Pompa air

Pada jam dan hari kerja melalui :                                          

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng                                   

2. Kotak saran                                    

3. Telp. (0362) 25090

4. e-mail : pelayanandistan@gmail.com

5. website : http://distan.buleleng.go.id          

6. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Alsintan"