No. SK: 440.1 /004/KEP/2024
Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;
2. Waktu pendaftaran pasien lama 5 menit;
3. Penyediaan Rekam medis 5 menit.
4. Surat Keterangan dokter/KIR
· Masuk Sekolah -10 menit
· Calon penganten/orang - 10 menit
· Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara - 10 menit
· Legalisasi 5 menit
· Surat keterangan hasil pemeriksaan covid-19 - 10 menit
Pelayanan Pendaftaran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store