Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau FC KK
  2. Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS, KTP atau FC KK
  3. Pasien lama membawa kartu pendaftaran

  • Prosedur Pelayanan Pendaftaran
    1. Pasien mengambil nomor antrian;
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
    3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
    5. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
    6. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju

Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;

2.  Waktu pendaftaran pasien lama 5 menit;

3.  Penyediaan Rekam medis 5 menit.

4.  Surat Keterangan dokter/KIR

·      Masuk Sekolah -10 menit

·      Calon penganten/orang - 10 menit

·      Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara - 10 menit

·      Legalisasi 5 menit

·      Surat keterangan hasil pemeriksaan covid-19 - 10 menit


Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"