Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Rekam Medis Pasien sudah berada di Poli Pelayanan

  • Prosedur Pelayanan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
    5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
    6. Petugas memberi resep obat dan meminta ke kasir (pada pasien umum)
    7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

15 Menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"