Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran;
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pelayanan gigi.

  • Prosedur Pelayanan Gigi dan Mulut
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan
    3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
    6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    7. Petugas memberi resep obat
    8. Pasien dipersilakan mengantri obat di apotek

10-30 Menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan gigi dan mulut

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"