Pelayanan Rawat Inap (RANAP)

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu berobat (pasien lama)

  • Prosedur Pelayanan Rawat Inap (RANAP)
    1. Pasien mendapatkan penanganan pemeriksaan pelayanan secepat nya
    2. Petugas meminta pihak keluarga untuk mengisi inform konsen ranap
    3. Petugas melengkapi lembar RM, Lembar observasi, lembar follow up dokter dan perawat membuat askep
    4. Petugas Ranap menyiapkan ruangan yang akan ditempati pasien sesuai dengan resiko infeksi sesuai kohorting prinsip PPI
    5. Petugas menyediakan obat injeksi sesuai dan oral untuk pasien sesuai indikasi
    6. Petugas memesankan menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas Gizi
    7. Dilakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai indikasi
    8. Pasien di pulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
    9. Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan penyakitnya dan pengobatannya

24 Jam

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap (RANAP)

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (RANAP)"