Pelayanan Persalinan

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu berobat (pasien lama)

  • Prosedur Pelayanan Persalinan
    1. Ibu hamil datang ke ruang persalinan Puskesmas
    2. Petugas jaga akan mendata Pasien di buku Register persalinan, meminta data Pasien di buku register persalinan data yang disiapkan Fotokopo KTP,KK BPJS
    3. Petugas melaksanakan assesment persalinan
    4. Petugas melakukan penapisan awal
    5. Petugas akan menolong persalinan dengan melaksanakan asuhan persalinan normal
    6. Petugas akan memindahkan pasien dan bayinya ke ruang nifas setelah minimal 2 jam post partum dan kondisi pasien stabil
    7. Pasien dinyatakan boleh pulang setelah minimal 6 jam post partum dengan penilaian kondisi kesehatan ibu bayi sehat

24 Jam

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan persalinan

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"