Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Resep dari ruang pemeriksaan
  2. Kwitansi Pembayaran (Jika Pasien Umum)

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien menyerahan resep dari dokter/ dari ruang Pemeriksaan
    2. Petugas melakukan telaah resep
    3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
    4. Petugas mengentri resep, kemudian menyiapkan obat dan memberi etiket
    5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep
    6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memverifikasi identitas pasien dan memberikan informasi obat

Racikan       : 30 menit

Non racikan : 15 menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"