Pelayanan Gigi

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Membawa kartu asuransi ( KIS/BPJS KESEHATAN) yang masih berlaku

  1. Petugas rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke Poli
  2. Petugas di poli memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  3. Petugas di poli mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran.

Pelayanan Pemeriksaan Gigi : 10 s.d. 20 menit

  • Pasien Bayar sesuai dengan Perbup No11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah
  • Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gigi


  1. Whatsapp : 08112681972
  2. Email : pusk.ambal2@gmail.com
  3. Instagram : @Puskesmas Ambal II
  4. Telepon : (0287) 6651712
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"