Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Membawa identitas ber NIK dan mendaftar melalui Loket Pendaftaran
  2. Buku KIA

  1. asien menunggu di depan ruang KIA/MTBS Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis Petugas melakukan kajian awal : anamnesis dan pengukuran tanda vital Pasien diperiksa oleh bidan dan atau dokter, sebagai berikut : - Jika pasien perlu dilakukan pemeriksaan penunjang, maka diarahkan ke ruang laboratorium - Jika pasien perlu dilakukan tindakan medis, maka dilakukan sesuai dengan prosedur - Jika pesien perlu dilakukan rujukan kebagian lain (Umum, Gigi, Konseling, dll), maka diberikan rujukan internal - Jika pasien perlu dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL), maka diberikan rujukan eksternal - Jika pasien dapat ditangani di Puskesmas, bidan dan atau dokter akan memberikan edukasi dan menyerahkan resep Pasien mengambil obat di ruang farmasi Pasien pulang

3 menit

1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif 2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

KIA dan MTBS

Whatsapp : +62 813-2844-4551
 Email : pkmkarangsambung@gmail.com
Instagram : @puskesmaskarangsambung
Telepon ☎: 0287 - 3878053
 Kotak saran ✍ Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store