Pelayanan Pandu PTM

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas memberi resep obat dan diminta pembayaran di kasir (pasien umum).
  7. Petugas melakukan rujukan internal untuk konseling gizi.
  8. Pasien dipersilakan menuju ruang konseling gizi.

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE.

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN