Standar Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  • PASIEN UMUM BARU
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  • Pasien Umum Lama
    1. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau kartu berobat RS
    2. Surat Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/kontrol
  • Pasien BPJS Baru
    1. Surat pengantar rujukan
    2. Kartu BPJS atau Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  • Pasien BPJS Lama
    1. Surat pengantar rujukan
    2. Kartu BPJS atau Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
    3. Surat Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/kontrol

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tujuan
  2. Mengambil nomor antrian yang disediakan di loket pendaftaran pasien rawat jalan melalui mesin antrian pasien
  3. Pengambilan nomor antrian dibantu oleh security
  4. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
  5. Petugas pendaftaran mempersilahkan dan mengucapkan salam
  6. Pasien menyerahkan nomor urut antrian
  7. Petugas menanyakan tujuan poliklinik dan kelengkapan persyaratan pasien
  8. Pasien menandatangani General Concent yang sebelunnya dijelaskan oleh petugas loket pendaftaran
  9. Petugas loket pendaftaran mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Asih Husada langensari
  10. Petugas mengarahkan Pasien untuk menuju Klinik tujuan

Jadwal Pagi 

- Hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 12.00 

- Hari Jumat pukul 08.00 – 10.30 

- Hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00 

Jadwal Sore 

- Hari Senin-Jumat pukul 14.30 – 19.00 

- Hari Sabtu pukul 12.30 – 19.00 

- Hari Minggu dan libur nasional tutup

 Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” 

 Tarif pelayanan rawat jalan 

• Klinik Spesialis : Rp. 20.000,- 

• Klinik Gigi : Rp. 15.000,-

Jasa Pendaftaran

 Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

 No Pengaduan : 0821 2700 6996 

 Instagram : @rsud_asihhusada 

 Facebook : @rsud_asihhusada 

 Tiktok : @rsud_asihhusada 

 Twitter : @rsud_asihhusada 

 Kotak Saran : Ada 

 Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

 Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

 Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

 SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medik"