Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  • Rawat Jalan
    1. Pasien Umum : ? Pasien yang terdaftar pada SIMRS ? Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggungjawab
    2. Pasien BPJS : ? Pasien yang terdaftar pada SIMRS ? Surat Jaminan (SEP) ? Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap
  • Rawat Inap
    1. Petugas dating ke instalasi radiologi membawa pengantar dari ruangan rawat inap
    2. Melengkapi syarat adminstrasi yang telah ditentukan

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan radiologi melakukan pendaftaran di loket pendaftaran radiologi dengan kategori : - Pasien yang sudah terdaftar di SIMRS - Pasien umum atas rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatanlainnya - Pasien BPJS dengan membawa surat jaminan (SEP)
    2. Petugas radiologi akan melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter
    3. Selama menunggu waktu dan hasil pemeriksaan dapat menunggu di ruang tunggu instalasi radiologi
    4. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan : - hasil foto rontgen pasien rujukan disampaikan kembali ke pengirim dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui pasien/keluarga pasien. - hasil foto dari pasien rawat jalan diberikan ke pasien
    5. Pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan dan menandatangani buku serah terima hasil
    6. Pasien diarahkan kembali ke dokter pengirim di rawat jalan
    7. Pasien umum diarahkan melakukan pembayaran pemeriksaan radiologi di kasir rumah sakit
  • Pasien Rawat Inap
    1. Petugas ruangan mengantar pasien ke instalasi radiologi
    2. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter
    3. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter untuk dilakukan pembacaan hasil (interprestasi) Hasil diserahkan ke petugas ruangan dan menandatangani buku serah terima hasil.

Jadwal Pelayanan Shift Pagi 

 Hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 12.00

 Hari Jumat pukul 08.00 - 10.30 

 Hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 

Jadwal Pelayanan Shift Sore 

 Hari Senin – Sabtu pukul 14.00 – 20.00 

Pemeriksaan foto rontgen polos, panoramic, : ≤ 1 Jam 

Pemeriksaan cito : ≤ 1 jam

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ”  

Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pemeriksaan foto rontgen polos dan Pemeriksaan panoramik

 Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

 No Pengaduan : 0821 2700 6996 

 Instagram : @rsud_asihhusada 

 Facebook : @rsud_asihhusada 

 Tiktok : @rsud_asihhusada 

 Twitter : @rsud_asihhusada 

 Kotak Saran : Ada 

 Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

 Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

 Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

 SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"