Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan
  2. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat.
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.
  6. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  7. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk

  • Paket ibu hamil: 45 menit
  • Pemeriksaan widal: 20 menit
  • Pemeriksaan darah rutin: 10 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan Pelayanan Laboratorium ( Pemeriksaan darah rutin/ hematology analizer , Pemeriksaan kimia darah, Pemeriksaan Imunoserologi, Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi, Pemeriksaan urinalisa)

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN