Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  • Pasien Umum
    1. Lembar resep dari dokter
  • Pasien BPJS
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Lembar SEP

  • Rawat Jalan
    1. Petugas farmasi menerima resep
    2. Petugas farmasi memeriksa legalitas dan kelengkapan resep, diberikan nomor urut antrian resep
    3. Apoteker depo farmasi rawat jalan dan inap melaksanakan Telaah Resep dengan Prinsip 7 Benar, Meliputi : ? Prinsip benar pasien ? obat ? dosis ? waktu pemberian ? cara pemberian ? lama pemberian ? dan waspada efek samping
    4. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep
    5. Petugas Farmasi menginput data obat di SIMRS dan menginformasikannya ke pasien umum
    6. Petugas Farmasi mengarahkan keluarga ke Kasir (pasien umum)
    7. Petugas pelayanan (Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) ) melakukan skrining resep dan menyiapkan atau melayani resep obat sesuai dengan keputusan hasil konfirmasi dengan pasien yang bersangkutan
    8. Apoteker/ tenaga teknis kefarmasian memberikan label (memberi etiket) : obat non racikan langsung diberi label sekaligus mengecek obat dan mengemas obat racikan dan diberikan etiket
    9. Apoteker atau TTK melakukan verifikasi akhir kesesuaian obat sebelum diberikan kepada pasien.
    10. Apoteker atau TTK menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga disertai pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
    11. Pasien atau keluarga menerima obat sesuai resep
  • RAWAT INAP DAN IGD
    1. Petugas farmasi menerima resep dari petugas rawat inap dan IGD
    2. Petugas farmasi memeriksa legalitas dan kelengkapan resep, diberikan nomor urut antrian resep
    3. Apoteker depo farmasi rawat jalan dan inap melaksanakan Telaah Resep dengan Prinsip 7 Benar, Meliputi : ? Prinsip benar pasien ? obat ? dosis ? waktu pemberian ? cara pemberian ? lama pemberian ? dan waspada efek samping
    4. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep
    5. Petugas pelayanan (Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) ) melakukan skrining resep dan menyiapkan atau melayani resep obat
    6. Apoteker/ tenaga teknis kefarmasian memberikan label (memberi etiket) : obat non racikan langsung diberi label sekaligus mengecek obat dan mengemas obat racikan dan diberikan etiket
    7. Apoteker atau TTK melakukan verifikasi akhir kesesuaian obat sebelum diberikan
    8. Apoteker atau TTK menyerahkan obat kepada petugas

 Obat Jadi : ≤ 30 menit 

 Obat Racikan : ≤ 60 menit 

 Pelayanan informasi obat : tentative

 Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” meliputi : 

 Konsultasi Farmasi di kelas II : Rp. 14.000,- 

 Konsultasi Farmasi di kelas III : Rp. 12.000,-

- Pelayanan Farmasi mencakup obat ( obat jadi dan atau racikan) - Konsultasi Farmasi.

 Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

 No Pengaduan : 0821 2700 6996 

 Instagram : @rsud_asihhusada 

 Facebook : @rsud_asihhusada 

 Tiktok : @rsud_asihhusada 

 Twitter : @rsud_asihhusada

 Kotak Saran : Ada 

 Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

 Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

 Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

 SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"