Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 16 TAHUN 2024

  1. 1. Pengguna layanan adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
  2. 2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah;
  3. 3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 10000;
  4. 4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
  5. 5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

  • Melalui permohonan tertulis (dengan pengisian formulir Online/Ofline)
    1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang bisa di isi secara langsung di MAN 2 Banda Aceh atau bisa melalui website man2bna.sch.id. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal MAN 2 Banda Aceh akan diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN 2 Banda Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer;
    2. Pengguna layanan menunggu proses legalisir ijazah, untuk secara online pengguna layanan akan di konfirmasi melalui link https://ptsp.man2bna.sch.id/legalisir-ijazah-siswa/
    3. Pengguna layanan menerima hasil dokumen legalisir ijazah secara langsung di MAN 2 Banda Aceh

1.     Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima hasil dokumen legalisir ijazah maksimal 30 menit sejak menyampaikan permohonan tertulis;

2.   Jika menyampaikan permohonan melalui website  maka pengguna layanan dapat mengambil hasil dokumen legalisir ijazah 1 (satu) hari kerja sejak menerima konfirmasi melalui e- mail.

Tidak dipungut biaya

Berkas ijazah yang sudah di legalisir

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran;

2.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

e-mail: ptsp.man2bna@gmail.com

website: https://man2bna.sch.id/layanan-pengaduan-masyarakat/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"