Penanganan Bencana

No. SK: 188/04/431.305.1/2023

  • Persyaratan
    1. Laporan kejadian bencana dari Kepala Desa mengetahui Forkopimca
    2. KTP dan KK yang bersangkutan
    3. Dokumentasi kejadian bencana

  • Prosedur
    1. Menerima Surat Laporan Bencana yang telah mendapat Disposisi dari Kepala Dinas Sosial
    2. Menyiapkan sembako yang akan diberikan kepada korban bencana
    3. Menyiapkan Berita Acara Serah Terima sembako kepada korban
    4. Mengirimkan sembako ke alamat rumah korban

waktu pelayayanan adalah satu hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Sembako

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana"