Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.

No. SK: 188/ 03 /431.305.4/2023

  • Persyaratan
    1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  • Prosedur
    1. Resepsionis menerima klien dengan mengisi buku tamu serta membawa persyaratan yang ada
    2. Resepsionis menerima dan mencatat laporan permasalahan dari klien
    3. Resepsionis Mengidentifikasi hasil pelaporan dari klien untuk selanjutnya diteruskan kepada Pekerja Sosial
    4. Pekerja Sosial menerima hasil identifikasi dari Resepsionis untuk selanjutnya dilakukan assesment awal
    5. Pekerja Sosial melaporkan hasil assesment awal kepada Sub Koordinator Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial bersama Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya dilakukan case conference
    6. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin memimpin pelaksanaan case conference bersama Tim Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga utuk selanjutnya dilakukan pendampingan kasus dengan melakukan home visit
    7. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melaporkan hasil case conference kepada Kepala Dinas Sosial
    8. Pekerja Sosial dan Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga melakukan home visit bersama Kepala Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial
    9. Pekerja Sosial melakukan bimbingan konseling, edukasi dengan menjadi teman bicara keluarga untuk menanggulangi permasalahan sosial psikologis klien dalam keluarganya, sehingga bisa dapat kembali menjalankan peran dan fungsinya di dalam keluarga
    10. Pekerja Sosial melaporkan hasil pelaksanaan penanganan kasus melalui Case Conference Tim Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
    11. Pekerja Sosial melakukan proses terminasi kepada klien yang sudah tertangani dengan baik serta melaporkan hasilnya kepada Tim Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
    12. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kepala Dinas Sosial

waktu pelayanan adalah satu hari

Tidak dipungut biaya

Konseling dan Pendampingan

Masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan dapat menghubungi pelayanan :

No. HP : 085 261 181 155

Email : 3512.bidangdayasos@gmail.com 

Instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga."