Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS (untuk Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin Pembiayaan APBD Provinsi)

No. SK: 188/ 03 /431.305.4/2023

  • Persyaratan
    1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    3. Surat Keterangan Miskin dari Dinas Kesehatan
    4. Surat Rujukan dari RSUD ke RS Luar Kota yang masuk dalam pembiayaan BIAKES MASKIN dari Provinsi
    5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Desa
    6. Form Verifikasi dan Validasi (ditandatangani petugas verval dan disahkan kepala desa)
    7. Foto rumah tinggal (tampak depan dan samping)
    8. Berita Acara Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan (ditandatangani kepala desa dan camat)
    9. Daftar Hadir Berita Acara Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan(ditandatangi kepala desa)

  • Prosedur
    1. Petugas pelayanan menerima pemohon dengan mengisi buku tamu dan membawa persyaratan lengkap
    2. Petugas pelayanan melaksanakan verifikasi penyesuaian berkas dari pemohon
    3. Petugas Pelayanan melaksanakan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG menggunakan NIK Pemohon
    4. Petugas Pelayanan memproses dan membuat Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS berdasarkan Adminduk, Rekom Dinas Kesehatan Kab. Situbondo, Rujukan dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan yang telah dilampirkan
    5. Petugas Pelayanan mencetak Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS
    6. Petugas Pelayanan menyediakan Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS kepada Kepala Bidang Dayasos dan Penananganan Fakir Miskin
    7. Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi ulang untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial
    8. Kepala Dinas Sosial melakukan verifikasi dan menandatangani berkas Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS melalui proses laporan hasil pelayanan dari Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin
    9. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS kepada pemohon

Proses Penerbitan Surat Pengusulan DTKS dan Surat Keterangan Miskin membutuhkan durasi pelayanan hingga 15 (lima belas) menit jika berkas pengajuan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan dapat menghubungi pelayanan :

No. HP : 085 261 181 155

Email : 3512.bidangdayasos@gmail.com

Instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin dan Surat Keterangan Pengusulan DTKS (untuk Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin Pembiayaan APBD Provinsi)"