Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

No. SK: 188/ 03 /431.305.4/2023

  • Persyaratan
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK

  • Prosedur
    1. Petugas pelayanan menerima pemohon dengan mengisi buku tamu dan membawa persyaratan lengkap
    2. Petugas Pelayanan melaksanakan verifikasi penyesuaian berkas dari pemohon dan melakukan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS-NG menggunakan NIK Pemohon
    3. Apabila NIK Pemohon terdaftar dalam DTKS, Petugas Pelayanan mencetak hasil pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG
    4. Apabila NIK Pemohon tidak terdaftar, Petugas Pelayanan menjelaskan hasil pengecekan di aplikasi SIKS-NG dan menyarankan warga melakukan proses usulan DTKS melalui Desa/Kelurahan
    5. Petugas Pelayanan menyediakan Surat Keterangan Terdaftar DTKS untuk diserahkan kepada Kepala Bidang Dayasos dan Penananganan Fakir Miskin
    6. Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi ulang untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial
    7. Kepala Dinas Sosial melakukan verifikasi dan menandatangani berkas Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS melalui proses laporan hasil pelayanan dari Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin
    8. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada pemohon untuk diteruskan ke Puskesmas atau RSUD

Proses Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS membutuhkan durasi pelayanan hingga 15 (lima belas) menit jika berkas pengajuan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS"