Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas
permohonan lengkap dan benar
1. Pengenaan pengurusan SHP dan KTTP baru : Pedagang membayar retribusi penempatan los/kios yang baru sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah lampiran C. Pelayanan Pasar link : https://bit.ly/3T5MsES ke Kas Daerah melalui Pengelola Pasar.
2. Pengenaan pengurusan Perpanjangan SHP dan KTTP dikenakan tarif gratis.Layanan Penerbitan Balik Nama Surat Hak Penempatan (SHP)
Melalui :
a. Datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan Kota Surakarta
b. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
c. Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id
d. Email : dinasperdagangan.surakarta.go.id
e. Instagram : @disdag.surakarta
SP4N LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store