Layanan Penerbitan Balik Nama Surat Hak Penempatan (SHP)

  1. 1. Nama/Badan Usaha, alamat tempat tinggal/domisili pemohon, kewarganegaraan, luas dan letak berjualan, jenis dagangan/usaha;
  2. 2. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku, pas photo ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lernbar, denah lokasi kios/los yang dimohon;
  3. 3. Masa Berlaku SHP yaitu 3 (tiga) tahun & Masa Berlaku KTPP yaitu 1 (satu) Tahun.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap dan benar

1. Pengenaan pengurusan SHP dan KTTP baru :    Pedagang membayar retribusi penempatan los/kios yang baru sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah lampiran C. Pelayanan Pasar   link : https://bit.ly/3T5MsES ke Kas Daerah melalui Pengelola Pasar.

2. Pengenaan pengurusan Perpanjangan SHP dan KTTP dikenakan tarif gratis.

Layanan Penerbitan Balik Nama Surat Hak Penempatan (SHP)

Melalui :

a.    Datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan Kota Surakarta

b.    Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.    Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id

d.    Email : dinasperdagangan.surakarta.go.id

e.    Instagram : @disdag.surakarta

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Balik Nama Surat Hak Penempatan (SHP)"