Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 58 Tahun 2023

  • Persyaratan
    1. Surat Pengantar RT, RW
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi KTP Elektronik
    4. Fotokopi KTP Saksi
    5. Fotokopi Akte Kelahiran anak waris
    6. Surat kematian
    7. Buku / Akta Nikah
    8. Bukti Pembayaran PBB
    9. Fotokopi sertifikat tanah

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
    2. Verifikasi berkas oleh petugas
    3. Validasi data berkas
    4. Lurah Menandatangani SKW
    5. Petugas menomori surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani dan mencatat di buku pelayanan
    6. SKW diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernytaan Ahli Waris

Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination, Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor, Kotak Aduan di Ruang Pelayana, Dasar Hukum, Kompetensi pelaksana, Pengawasan internal Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, Telp. (0271) 636506 , Fax. - 6. Website : kel-jebres.surakarta.go.id, Email : kel.jebres@surakarta.go.id 8. Instagram : keljebres.ska, Youtube : Kelurahan Jebres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"